INSPEKTUR
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II
1. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur.
3. Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Umum | 02-03-2024
Umum | 02-03-2024
Umum | 02-03-2024