KuAWASi 02

Konsultasi Pengawasan Intern Online dan Offline pada Inspektorat Kabupaten Bangli

merupakan Sistem Informasi berbasis Website untuk konsultasi OPD dan Desa terkait dengan permaslahanan pemerintahan yang ada di Kabupaten Bangli

Konsultasi Online

Konsultasi Secara Online

Mulai Konsultasi
Konsultasi Offline

Konsultasi secara lansung

Mulai Konsultasi
Data Visitor
Hari ini

0

Kemarin

0

Seluruhnya

151

TENTANG KAMI

INSPEKTUR

Jero Penyarikan A. Widana, S.Ag., M.Si

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

I Wayan Gede Darmada, ST., MA

Profil

1. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

2. Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur.

3. Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi

  • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi inspektorat;
  • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Berita & Info Terkini

    Desa Wisata Penglipuran menjadi desa terbersih di dunia

    Umum | 02-03-2024

    Desa Wisata Penglipuran menjadi desa terbersih di dunia

    Umum | 02-03-2024

    Desa Wisata Penglipuran menjadi desa terbersih di dunia

    Umum | 02-03-2024